TUGAS HADITS TARBAWI II
DISTRIBUSI BAHAN POKOK
HARUS LANCAR
Disusun untuk memenuhi
tugas:
Mata Kuliah :
Hadits Tarbawi II
Dosen Pengampu : M. Ghufron Dimyati, M.S.I
Disusun Oleh :
Nama : GUNAWAN
NIM : 202109209
Kelas : F
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2012
PENDAHULUAN
Sebagaimana diketahui banyak umat
islam, hadits membahas tentang salah satu dasar dari agama. Setiap orang ingin
mendalami dan memyelami seluk-beluk agamanya secara mendalam, perlu mempelajari
ilmu hadits yang di dalamnya terdapat sunah-sunah agama. Mempelajari ilmu
hadits akan memberi seseorang keyakinan-keyakinan yang berdasarkan pada
landasan kuat, yang tidak mudah diombang-ambing oleh peredaran zaman. Maka dari
itu kita membutuhkan aturan-aturan dalam mendistribusikan bahan pokok harus
laancar sebagai tanggung jawab kita.
PEMBAHASAN
A.
Hadist
اَنَّ عُمَرَرَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَهُوَ يَوْمَئِذٍ أَمِرُالْمُؤْمِنِيْنَ
خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَرَأَى طَعَامًا مَنْثُورًا فَقَالَ مَا هَذَا الطَّعَامُ
فَقَالُوا طَعَامٌ جُلِبَ إِلَيْنَا قَالَ بَارَكَ اللَّهُ فِيهِ وَفِيمَنْ جَلَبَهُ
قِيلَ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ فَإِنَّهُ قَدْ احْتُكِرَ قَالَ وَمَنْ احْتَكَرَهُ
قَالُوا فَرُّوخُ مَوْلَى عُثْمَانَ وَفُلَانٌ مَوْلَى عُمَرَ فَأَرْسَلَ إِلَيْهِمَا
فَدَعَاهُمَا فَقَالَ مَا حَمَلَكُمَا عَلَى احْتِكَارِ طَعَامِ الْمُسْلِمِينَ قَالَا
يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ نَشْتَرِي بِأَمْوَالِنَا وَنَبِيعُ فَقَالَ عُمَرُ سَمِعْتُ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ احْتَكَرَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ
طَعَامَهُمْ ضَرَبَهُ اللَّهُ بِالْإِفْلَاسِ أَوْ بِجُذَامٍ فَقَالَ فَرُّوخُ عِنْدَ
ذَلِكَ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ أُعَاهِدُ اللَّهَ وَأُعَاهِدُكَ أَنْ لَا أَعُودَ
فِي طَعَامٍ أَبَدًا وَأَمَّا مَوْلَى عُمَرَ فَقَالَ إِنَّمَا نَشْتَرِي بِأَمْوَالِنَا
وَنَبِيعُ قَالَ أَبُو يَحْيَى فَلَقَدْ رَأَيْتُ مَوْلَى عُمَرَ مَجْذُومًا
B.
Terjemahan
Sesungguhnya Umar ra. pada pada waktu itu menjabat amirul mu’minin yang
keluar hendak kemasjid, kemudian umar r.a melihat makanan tersebar/terserak,
umar berkata : makanan apa ini, mereka menjawab : makanan yang kami ambil untuk
dimakan, Umar berkata : semoga Allah memberkati makanan dan orang yang
mengambilnya (untuk dimakan). Dikatakan ya amirul mu’minin, sesungguhnya dia
telah memonopoli (menimbun makanan), lalu umar berkata lagi, dan siapa yang
memonopolinya, kemudian Farrukh budak Usman r.a dan Fulaan budak umar diperintahkan
kepada mereka untuk meninggalkan (timbunan), lalu umar r.a berkata : apa yang terpikir
olehmu sampai tega memonopoli makanan orang muslim, keduanya menjawab : kami
membeli (makanan) dan menjual dengan uang kami, kemudian di jawab :
sesungguhnya Umar telah mendengar Rasulullah SAW. Bersabda : Barang siapa memonopoli
(menimbun) makanan umat islam, mereka akan mendapatkan balasan Allah dengan kebangkrutan
atau hilangnya barokah, Farrukh berkata : ya amirul mu’minin aku telah
jahat pada Allah dan jahat kepadamu, sesungguhnya aku tidak akan
mengulangimemonopoli (menimbun) makanan selamanya, kemudian budak Umar menjawab
: Sesungguhnya kami membeli dan menjual dengan uang kami, Abu Yahya berkata :
saya benar-benar melihatnya, bahwa budak Umar r.a sedah kehilangan barokah
dalam hidupnya.
C.
Mufrodat
احْتَكَرَ = monopoli
طَعَامِ = Makanan
بِالْإِفْلَاسِ = Kebangkrutan
بِجُذَامٍ = Penyakit
D.
Biografi Perawi
Umar bin
Khattab satu dari khulafaurasyidin yang memimpin kekhalifahan Islam pasca
wafatnya Baginda Rosulullah SAW. Umar menjadi khalifah kedua menggantikan Abu
Bakar Shidiq. Sosok Umar bin Khatab sangat berpengaruh di kalangan bangsa Arab
karena keberanian, ketegasan, dan keteguhan jiwanya. Ia adalah pendukung,
pengikut utama dakwah Nabi Muhammad SAW. Khalifah Umar berasal dari bani Adi,
salah satu bagian suku Quraisy. Nama lengkapnya Umar Bin Khatab Bin Nafiel bin
abdul Uzza. Ayahnya bernama Khaththab bin Nufail Al Shimh Al Quraisyi dan
ibunya Hantamah binti Hasyim. Beliau lahir di Makkah tahun 581 Masehi.
Setelah Umar
Masuk Islam, posisi Nabi Muhammad makin kuat. Umar adalah seorang panglima
perang dan terlibat langsung dalam berbagai peperangan seperti perang Badar,
Uhud, Khaybar serta penyerangan ke Syria. Setelah Umar menjadi khalifah,
kekuasaan Islam tumbuh sangat pesat mencakup wilayah Mesopotamia (Iraq) dan
sebagian Persia Mesir, Palestina, Syria, Afrika Utara. Pengaruh Islam juga
melebar ke Armenia setelah merebutnya dari kekaisaran Romawi (Byzantium).
Sejarah mencatat banyak pertempuran besar yang menjadi awal penaklukan ini.
Pada pertempuran Yarmuk, yang terjadi di dekat Damaskus pada tahun 636, 20 ribu
pasukan Islam mengalahkan pasukan Romawi yang mencapai 70 ribu dan mengakhiri
kekuasaan Romawi di Asia Kecil bagian selatan. Pasukan Islam lainnya dalam
jumlah kecil mendapatkan kemenangan atas pasukan Persia dalam jumlah yang lebih
besar pada pertempuran Qadisiyyah (th 636), di dekat sungai Eufrat. Pada
pertempuran itu, jenderal pasukan Islam yakni Sa`ad bin Abi Waqqas mengalahkan
pasukan Sassanid dan berhasil membunuh jenderal Persia yang terkenal, Rustam
Farrukhzad.
Umar bin Khattab dibunuh oleh Abu
Lukluk (Fairuz), seorang budak pada saat ia akan memimpin salat Subuh. Fairuz
adalah salah seorang warga Persia yang masuk Islam setelah Persia ditaklukkan
Umar. Pembunuhan ini konon dilatarbelakangi dendam pribadi Abu Lukluk (Fairuz)
terhadap Umar. Fairuz merasa sakit hati atas kekalahan Persia, yang saat itu
merupakan negara digdaya, oleh Umar. Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu, 25
Dzulhijjah 23 H/644 M. Setelah kematiannya jabatan khalifah dipegang oleh Usman
bin Affan.[1]
E.
Keterangan Hadits
Perbuatan
memonopoli bahan pokok adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam. Monopoli bahan
pokok sepeti gula, beras, minyak dan seumpamanya biasanya dibuat para peniaga
agar barangan keperluan berkurangan dipasaran dan hasilnya harga barangan
tersebut dapat dinaikkan dan boleh dijual dengan lebih mahal. Dengan itu,
perniaga akan mendapat keuntungan yang berlipat kali ganda. Perbuatan terkutuk
ini adalah dilarang dalam Islam kerena ia menyebabkan kemudharatan dan
kesulitan kepada masyarakat awam, khususnya golongan miskin dan mereka yang
berpendapatan rendah. Dalam satu hadis Rasullah SAW bersabda;
عن معمر أن النبي (ص) قال: " من احتكر فهو خاطئ" . أى: فهو بعيد عن
الحق والعدل. رواه مسلم.
Maksudnya:
Dari Ma’mar bahawa
Rasulullah SAW bersabda; Barang siapa memonopoli barang (ihtikar) maka ia telah
melakukan kesalahan. Yakni ia telah tersasar jauh dari perkara yang sebenar dan
keadilan.
Menurut Ibn Taimiah dan muridnya
Ibn Qayyim, antara bentuk monopoli yang diharamkan juga boleh berlaku dengan
cara para perniaga bersepakat antara satu sama lain bagi menjual barangan
dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasaran.
Hikmah
diharamkan perbuatan monopoli ini adalah bagi menolak kemudaratan atau
kesulitan terhadap masyarakat umum. Para fuqaha telah berijmak pendapat bahwa
sekiranya seseorang mempunyai makanan yang tidak ada pada orang lain; sedangkan
orang lain sangat memerlukannya, maka dalam situasi seumpama ini diharuskan
bagi pemerintah untuk memaksa pemilik makanan
tersebut supaya menjual makanan yang berada dalam simpanannya. Tujuannya adalah
bagi menolak kemudaratan terhadap masyarakat.[2]
F.
Aspek Tarbawi
Monopoli
adalah membeli barang perniagaan untuk didagangkan kembali dan menimbunnya agar
keberadaaannya sedikit dipasar lalu harganya naik dan tinggi bagi si Pembeli.[3]
Para ulama membagi monopoli kedalam dua jenis:
Para ulama membagi monopoli kedalam dua jenis:
1.
Monopoli yang haram, yaitu monopoli pada
makanan pokok masyarakat,
Sabda Rasulullah, riwayat Al-Asram dari
Abu Umamah:
أَنْ النبيُ صَلى الله عَليهِ وسلم نهَى أنْ يَحْتكِرُالطٌعَا مَ.
Artinya:
“Nabi SAW melarang monopoli makanan”
أَنْ النبيُ صَلى الله عَليهِ وسلم نهَى أنْ يَحْتكِرُالطٌعَا مَ.
Artinya:
“Nabi SAW melarang monopoli makanan”
Jenis inilah yang
dimaksud dalam hadis bahwa pelakunya bersalah, maksudnya bermaksiat, dosa dan
melakukan kesalahan.
2. Monopoli yang diperbolehkkan, yaitu pada suatu yang bukan kepentingan
umum, seperti: minyak, lauk pauk, madu, pakaian, hewan ternak, pakan hewan.
Sehubungan dengan
celaan melakukan penimbunan ini, telah disebutkan sejumlah hadis diantaranya:
- Hadits Umara dari Nabi SAW
مَنْ احْتَكَرَعَلى لمُسْلِمِيْنَ طَعَامُهُمْ ضَرَبَهُ اللهُ بِل اجُذامِ وَالاِ فْلاَ سِ
Artinya:
مَنْ احْتَكَرَعَلى لمُسْلِمِيْنَ طَعَامُهُمْ ضَرَبَهُ اللهُ بِل اجُذامِ وَالاِ فْلاَ سِ
Artinya:
“Siapa menimbun
makanan kaum muslimin, niscaya Allah akan menimpakan penyakit dan kebangkrutan
kepadanya.”
- Diriwayatkan Ibnu
Majah dengan Sanad Hasan
اَجَالْ لِبُ مَرْزُوْقُ وَالمُحْتَكِرُمَلْعُوْنُ
“orang yang
mendatangkan barang akan diberi rezeki dan orang yang menimbun akan dilaknat”
- Al-Hakim
meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi SAW
مَنِ
احْتَكَرَحُكْرَة ًيُرِيْدُأنْ يُغَالِيَ بِهَاعَلَى ا لمُسْلِمِيْنَ
فَهُوَخَطِئَُ
Artinya:
Artinya:
“Barang siapa yang
menimbun barang terhadap kaum muslimin agar harganya menjadi mahal, maka ia
telah melakukan dosa.”
- Dari ibnu Umar, dari Nabi SAW:
مَنْ احْتَكَرَطَعَمًاأرْبَعِيْنَ لَيْلة فَقَدْبَرِىءَمِنَ اللهَ
وَبَرِىءَ مِنْهُ
Artinya:
“Siapa yang menimbun makanan selama empat puluh malam sungguh ia telah terlepas dari Allah dan Allah berlepas dari padanya”
“Siapa yang menimbun makanan selama empat puluh malam sungguh ia telah terlepas dari Allah dan Allah berlepas dari padanya”
Para Ahli fiqih
(dikutip Drs. Sudirman, M.MA) berpendapat menimbun barang diharamkan dengan
syarat:
1. Barang yang ditimbun melebihi kebutuhan atau dapat dijadikan
persedian untuk satu tahun
2. Barang yang ditimbun dalam usaha menunggu saat harga naik
3. Menimbun itu dilakuakan saat manusia sangat membutuhkan
G.
Penutup
Kandungan Hadis
menetapkan harga hingga merugikan salah satu pihak, bagi Rasulullah
merupakansuatu kedhaliman yang tidak sanggup dipikulnya. Oleh sebab itu Rasul tidak
menetapkan harga pada waktu itu, selain itu juga dikatakan bahwa kenaikan harga
pada waktu itu disebabkan karena pembelian barang dagangan di luar Madinah, bukan
semata-mata mencari keuntungan yang banyak. Kandungan hadis ini juga dapat
diartikan sebagai peringatan bahwa perbuatan menimbun barang (ihtikar)
merupakan perbuatan yang tercela, sehingga Rasul sendiritakut melakukannya.
Mengapa demikian, karena apabila mengamati tujuan dari ihtikar adalah melambungkan
harga dengan cara menyimpan persediaan barang. Sebagaimana definisi ihtikar
menurut Salim bin 'Ied al-Hilali yaitu “Ihtikar adalah membeli barang pada saat
lapang lalu menimbunnya supaya barang tersebut langka di pasaran sehingga
otomatis harga melambung naik”. Jika demikian maka perbuatan seperti ini sangat
bertentangan dengan sabda Rasulullah saw, di atas yaitu “sesungguhnya Allahlah
yang menetapkan harga, Dialah yang menahan, melepaskanharga, dan memberi
rizki”. Melihat dari definisinya ihtikar juga merupakan perbuatan dhalim dan
juga melanggar larangan Allah SWT.
Daftar Pustaka
Al-Banhawi,
Mohd Abdul fattah, Fiqh al-Muamalat Dirasah al-Muqaranah, Jamiah
al-Azhar, Tanta, 1999, hlm. 223
Muhammad Abdul Aziz al-Khuli, Al-Adabun Nabawi, Semarang:
CV. Wijaksana, 1989.
Salim Banreisy, Tarjamah Al-Lu’lu wal Marjan, Surabaya: PT.
Bina Ilmu, 2003.
Terjemah Sunan Abu Dawud Jilid IV